Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta warisan wajib dizakati sejak diterima

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Warisan Wajib Dizakati Sejak Diterima

Pertanyaan

Saya wakil dari seorang ahli waris yang mendapatkan warisan yang sangat banyak. Harta ini bermasalah dengan salah seorang mitra usahanya. Permasalahan ini telah berlangsung selama sepuluh tahun disebabkan oleh penunda-nundaan yang dilakukan oleh paman mitra usaha tersebut kemudian harta ini diserahkan kepada ahli waris dalam beberapa waktu. Pertanyaannya adalah : apa sikap ahli waris tersebut atas zakat harta warisan itu pada masa sebelum ia memilikinya? Apakah dia wajib menzakati tahun-tahun yang telah berlalu itu ataukah hanya setahun yang telah berlalu saja ataukah tidak wajib atasnya kecuali setelah berlalu haul yang baru?

Jawaban

Berdasarkan pendapat yang paling sahih bahwa harta yang terlambat didapatkan disebabkan penundaan orang yang memegang harta itu, maka wajib dizakati jika telah berlalu setahun ia miliki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'