Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta para pelajar cacat yang belajar dluar negeri

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Harta Para Pelajar Cacat Yang Belajar Dluar Negeri

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah dan selawat serta salam atas Nabi Muhammad penutup para nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mencermati pertanyaan yang diajukan kepada mufti dari Direktur Umum untuk Kantor Bidang Delegasi di Kementerian Pendidikan Tinggi yang bernomor B/4/12452 12452 tanggal 24/6/1420 H dan telah diajukan kepada Komite dari Komisaris Umum Dewan Ulama Senior dengan nomor 3378 tanggal 26/6/1420 H. Pihak penanya menanyakan sebuah pertanyaan kepada mufti yang berbunyi: Kami ingin menyampaikan pada pihak Komite bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap para pelajar cacat yang ada di beberapa kawasan di luar Arab Saudi. Para pelajar tersebut mendapatkan dana khusus setiap bulan, yang jumlahnya bertambah selama beberapa tahun dalam jumlah yang sangat banyak, bahkan jumlahnya lebih dari satu juta Riyal Saudi. Sebagian dari dana tersebut diinvestasikan di beberapa Bank Islami sehingga membuat jumlahnya semakin berlipat-lipat setiap tahun. Berhubung dana tersebut berjalan selama satu tahun (haul) dan harus dikeluarkan zakatnya, ditambah lagi zakat dari dana tersebut tidak mungkin dikembalikan pada pihak kementerian, maka diputuskan untuk diserahkan kepada anak-anak warga asli Arab Saudi yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dan tidak memiliki sumber materi atau diserahkan kepada organisasi-organisasi amal yang ada di Arab Saudi untuk dibagikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Kami mengharapkan pandangan Komite terhadap dua pendapat ini atau pendapat lain yang dipandang baik oleh pihak Komite Tetap. Kemudian dilakukan komunikasi dengan pihak penanya untuk meminta penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaannya. Si penanya pun menjelaskan lewat suratnya yang bernomor B/4/14213 tanggal 16/7/1420 H, yang berbunyi sebagai berikut: Menyambung surat kami yang bernomor 12452 tanggal 24/6/1420 H, yang berisikan permohonan pendapat pihak Komite Tetap tentang zakat dana yang diberikan pada para pelajar cacat yang berdomisili di luar Arab Saudi dan sehubungan dengan pihak Komite Tetap yang meminta beberapa informasi dari delegasi kementerian, DR. Sulaiman bin Abdurrahman al-Anqari, sekaligus mantan atase kebudayaan di Republik Arab Mesir, saat bertemu dengan mufi kerajaan Arab Saudi dan para anggota Komite Tetap pada hari Selasa 10/7/1420 H di kantor Komite Tetap dan Pimpinan Umum Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa, maka kami dengan senang hati untuk memberikan penjelasan sebagai berikut ini: 1. Dana diberikan kepada setiap pelajar yang cacat setiap bulan, berdasarkan pada perhitungan kementerian (uang saku) dan dimasukkan dalam Bank atas nama Atase Kebudayaan. 2. Dana tersebut, termasuk dana yang sudah mencapai haul (satu tahun), dikembalikan kepada para pelajar yang cacat secara mental, yang tidak sanggup untuk menggunakan dana yang diberikan kepada mereka. Ditambah lagi mayoritas orangtua dari para pelajar tersebut tidak mau menarik dana tersebut, seperti halnya dengan orang tua mereka yang lain tidak mempunyai jalinan komunikasi dengan pihak Atase Kebudayaan. 3. Atas dasar wewenangnya, Atase Kebudayaan yang berhak untuk menyerahkan dana tersebut memasukkannya ke Bank atas nama Atase dan membelanjakannya untuk kebutuhan setiap pelajar yang cacat tersebut, seperti kebutuhan pakaian. Adapun sisa dana akan diinvestasikan untuk kepentingan mereka. Kami berharap penjelasan ini sudah cukup memuaskan dan Komite juga diharapkan bisa memuaskan kami dengan pandangannya.

Jawaban

Setelah mempelajari, Komite menjawab bahwa poin pertanyaan tidak terlepas dari tiga kondisi berikut, yaitu:

Pertama: Pelajar yang cacat tersebut sudah mencapai usia balig dan akalnya sehat. Pelajar yang seperti ini diberitahu tentang ukuran zakat yang wajib ia keluarkan ketika sudah mencapai masa haul (satu tahun). Kemudian pihak berwenang dari Atase Kebudayaan melakukan pemotongan tabungan si pelajar atas izinnya dan membayarkannya kepada para fakir miskin atau lainnya yang termasuk berhak menerima zakat.

Kedua: Pelajar yang cacat tersebut belum balig atau akalnya cacat dan ia masih memiliki wali, seperti ayah. Wali pelajar seperti ini harus diberitahu tentang jumlah tabungan si pelajar dan ukuran wajib zakatnya saat sudah mencapai masa haul lalu diberitahu bahwa zakat si pelajar tersebut akan diberikan kepadanya untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima zakat atau si wali menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak Atase Kebudayaan.

Ketiga: Pelajar yang cacat tersebut belum balig atau akalnya cacat dan tidak lagi memiliki wali, seperti ayah, atau ia ditinggal pergi oleh walinya meskipun sudah dihubungi. Untuk pelajar seperti ini, pihak Atase Kebudayaan yang berwenang secara resmi untuk merawatnya melakukan pemotongan tabungan si pelajar untuk zakatnya dan menyerahkannya kepada para fakir miskin atau lainnya yang berhak menerima zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'