Dia tidak boleh mengizinkan wajahnya difoto, baik untuk paspor maupun untuk keperluan yang lain, karena wajahnya adalah aurat, juga karena adanya fotonya di paspor dan yang lainnya termasuk salah satu sebab terjadinya fitnah yang disebabkan olehnya.
Seluruh tubuh perempuan adalah aurat berdasarkan makna eksplisit dari dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah, maka merupakan kewajiban bagi perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya keculai kepada para mahramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka “ (QS. An-Nuur: 31)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
” Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.