Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

duduk istirahat dalam shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Duduk Istirahat Dalam Shalat

Pertanyaan

Di setiap mesjid daerah kami, banyak orang yang shalat tanpa melakukan duduk istirahat, begitu juga dengan para imam. Hanya segelintir orang yang melakukan hal itu. Pertanyaannya, apakah duduk istirahat itu boleh ditinggalkan, karena mengikuti imam atau jemaah?

Jawaban

Menurut sebagian ulama, duduk istirahat itu hukumnya sunat, sehingga orang yang tidak melakukan tidak perlu dipaksa untuk mengerjakannya, baik dia seorang imam, salat sendirian maupun makmum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'