Menurut sebagian ulama, duduk istirahat itu hukumnya sunat, sehingga orang yang tidak melakukan tidak perlu dipaksa untuk mengerjakannya, baik dia seorang imam, salat sendirian maupun makmum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.