Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

donasi untuk organisasi bantuan islam internasional merupakan sumbangan mutlak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Donasi Untuk Organisasi Bantuan Islam Internasional Merupakan Sumbangan Mutlak

Pertanyaan

Organisasi Bantuan Islam Internasional (International Islamic Relief Organization-IIRO) mengadakan program pengembangan sumber daya dan pengumpulan dana melalui kegiatan "Sanabil al-Khair (Tunas Kebaikan)" di beberapa wilayah Arab Saudi. Kegiatan ini dihadiri oleh para gubernur wilayah dan donatur-donatur besar seantero negeri. Anda juga ikut serta dalam beberapa acara -- semoga Allah membalas kebaikan Anda -- dan termasuk orang yang terdepan dalam menyumbangkan harta. Pada dasarnya, acara seperti ini diadakan untuk mengumpulkan sedekah jariyah dalam bentuk wakaf yang telah diagendakan untuk beberapa program organisasi. Akan tetapi, sebagian donatur dalam acara ini tidak menyebutkan jenis donasi yang mereka berikan. Ini menimbulkan kerancuan pemahaman bagi pengurus dalam memilah bantuan berdasarkan tujuannya, apakah untuk wakaf sehingga harus dikelola dan dikembangkan manfaatnya oleh divisi tertentu, atau sekadar infak umum yang boleh didistribusikan secara langsung ke berbagai aktivitas amal, misalnya peningkatan kesehatan, santunan anak yatim, kegiatan pendidikan, dan pendirian mesjid. Oleh karena itu, saya mengemukakan masalah ini agar Anda mengkaji lebih lanjut dan memberikan masukan, apakah donasi yang diberikan kepada organisasi ini menjadi wakaf bagi program-program amal yang membutuhkan pengelolaan dan lebih menitikberatkan pada pemanfaatan hasil, ataukah harta ini dihitung sebagai donasi umum yang bisa didistribusikan sesuai kebutuhan organisasi sesuai dengan agenda pelaksanaannya? Dengan penjelasan dari Anda, mudah-mudahan pengurus administrasi dalam organisasi ini mengetahui dengan pasti tujuan penggunaannya.

Jawaban

Pada dasarnya, sumbangan yang diberikan kepada organisasi merupakan dukungan terhadap agenda-agenda yang telah dicanangkan. Itu merupakan sumbangan mutlak (umum). Organisasi berhak mendistribusikannya pada kegiatan-kegiatan positif apa pun yang mereka laksanakan, selama donatur tidak memberi syarat yang mengikat bahwa sumbangan itu adalah wakaf dan harus disesuaikan dengan tujuan mereka. Apabila donasi yang diberikan kepada organisasi adalah zakat, maka pendistribusiannya hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat seperti yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'