Domba-domba yang diberi makan, bukan digembalakan, dalam mayoritas hari di dalam satu tahun, jika dipelihara untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan, maka ia dizakati sebagai barang dagangan sesuai dengan nilainya ketika mencapai satu haul.
Hitungan haul bagi kambing-kambing tersebut dimulai dari sejak pembeliannya, jika ia dibeli dengan uang yang belum dimiliki ketika membelinya. Namun apabila kambing-kambing tersebut dibeli dengan uang yang sudah dimiliki oleh pembeli saat membelinya, maka hitungan haul dimulai sejak ia memiliki uang yang dia gunakan untuk membelinya.
Apabila kambing-kambing tersebut hanya untuk dimiliki, tidak diperjualbelikan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Karena, zakat hanya wajib pada ternak saa’imah, yaitu ternak yang digembalakan di padang terbuka selama satu haul penuh atau dalam mayoritas hari di dalam satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.