Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dimulainya perhitungan haul (satu tahun)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Dimulainya Perhitungan Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Saya membangun sebuah villa untuk tempat tinggal, dengan menggunakan dana pinjaman dari Yayasan Aset Bumi dan Bangunan. Namun ada beberapa kondisi yang menghalangi saya untuk menempati villa tersebut setelah selesai dibangun. Lalu saya membuat penawaran penjualan villa tersebut selama berapa tahun lamanya, dan setelah itu villa tersebut akhirnya terjual. Oleh sebab itu, saya mengharapkan penjelasan dari Anda, apakah penawaran villa tersebut untuk dijual mengakibatkan villa itu terkena kewajiban zakat selama masa penawaran? Perlu diketahui bahwa villa tersebut memang disiapkan untuk ditempati saat proses pembangunannya seperti yang sudah saya singgung, tapi saat itu tidak ada niat untuk menjualnya. Lantas bagaimana pula mengeluarkan zakat villa tersebut, jika memang terkena kewajiban zakat?

Jawaban

Perhitungan haul (satu tahun) untuk kewajiban mengeluarkan zakat itu dimulai sejak berniat untuk menjual villa tersebut. Oleh sebab itu, jika sudah genap satu tahun lamanya, maka wajib mengeluarkan zakat dari jumlah nilai harga villa tersebut.

Di penghujung tahun, harga villa tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya senilai 1/40 dari total harganya. Itu terhitung untuk satu tahun, dan seperti itu juga untuk tahun-tahun berikutnya, yaitu dengan cara menghitung harga villa tersebut di ujung tahun, dengan berdasarkan pada harga yang berlaku pada waktu kewajiban mengeluarkan zakat, lalu barulah dikeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'