Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab bahwa yang disyariatkan adalah dengan menggali bagi setiap mayat satu lubang khusus untuknya.
Inilah yang turun temurun dilakukan oleh kaum muslimin sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Adapun dalam kondisi darurat saat terjadi perang atau bencana dan banyaknya korban yang berjatuhan menyebabkan timbulnya kesusahan untuk menggali setiap mayat satu lubang, maka boleh hukumnya mengumpulkan lebih dari satu mayat dalam satu kuburan sebab kondisi darurat.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengumpulkan dua sampai tiga orang dalam satu kubur ketika menguburkan jenazah para syuhada Uhud dan mendahulukan orang-orang yang paling banyak menghafal Al-Quran ke arah kiblat. Di dalam kitab Al-Musnad dan kitab-kitab Sunan:
“Bahwasanya kaum Anshar radhiyallahu ‘anhum menemui Rasulullah pada waktu perang Uhud, lantas mereka bertanya, ‘Ada banyak kaum Muslimin yang terbunuh dan terluka, apa yang Engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau pun menjawab, ‘Galilah lubang, perluaslah, kuburkanlah dua dan tiga orang dalam satu kuburan, dan dahulukan yang lebih banyak hafalan Al-Qurannya di antara mereka'”. (Menurut Imam Tirmidzi, Hadits ini Hasan Shahih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.