Pegawai dan lainnya mengeluarkan zakat atas hartanya jika hartanya tersebut telah mencapai nisab dan genap satu haul (tahun). Zakat yang harus dia keluarkan adalah 2,5 % dari hartanya. Hitungan haul bagi keuntungannya sama dengan hitungan haul bagi modalnya karena keuntungan mengikuti modalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.