Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara pegawai mengeluarkan zakat hartanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Pegawai Mengeluarkan Zakat Hartanya

Pertanyaan

Bagaimana seorang pegawai mengeluarkan zakat hartanya? Perlu diketahui bahwa uangnya di bank Islam terkadang mencapai 50.000 riyal dan terkadang mencapai 1.000 riyal saja. Bagaimana dia bisa mengeluarkan zakatnya dan bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban

Pegawai dan lainnya mengeluarkan zakat atas hartanya jika hartanya tersebut telah mencapai nisab dan genap satu haul (tahun). Zakat yang harus dia keluarkan adalah 2,5 % dari hartanya. Hitungan haul bagi keuntungannya sama dengan hitungan haul bagi modalnya karena keuntungan mengikuti modalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'