Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara menghitung zakat emas dan perak

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak

Pertanyaan

Sebagian ulama mengatakan bahwa nisab uang yang harus dikeluarkan zakatnya adalah senilai 56 riyal Arab Saudi. Akan tetapi sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa nisab ini ditetapkan ketika harta yang dimiliki orang-orang masih sedikit. Saat ini, nilai emas dan perak telah berubah. Dan perlu diketahui bahwa nilai 56 riyal Saudi dahulu, saat ini hampir sama dengan 2.000 riyal Saudi. Oleh karenanya, bagaimana sebenarnya hukum masalah ini?

Jawaban

Sesungguhnya Allah Ta`ala Yang telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Dia menjadikan syariat yang beliau bawa umum untuk seluruh manusia, sempurna dan abadi hingga hari kiamat.

Allah Subhaanahu wa Ta`ala Maha Mengetahui tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi terkait dengan perubahan kondisi manusia dan perubahan nilai uang emas dan perak, serta sejauh mana kebutuhan manusia dan pemanfaatan mereka terhadapnya hingga dunia berakhir.

Dia-lah yang telah mewahyukan kepada Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam batasan nisab zakat harta dan kadar yang harus dikeluarkan yang disalurkan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya, sebagaimana tertera dalam firman Allah Ta`ala

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah : 60)

Sehingga seandainya nisab dan kadar harta yang harus dikeluarkan berubah karena waktu, kondisi manusia dan perubahan nilai harta, tentu Allah telah menjelaskannya.

Dan tentu Dia telah mewahyukannya kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dengan kaedah yang bermacam-macam sesuai dengan setiap kondisi tersebut, dan kaedah-kaedah tersebut diterapkan ketika kondisi yang bermacam-macam tersebut terjadi, sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Akan tetapi Allah tidak melakukan hal itu padahal Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha pengasih dan Maha Penyayang. Tentunya hal ini menunjukkan bahwa nisab, kadar yang harus dikeluarkan dan pihak-pihak yang berhak mendapatkan zakat tidaklah berubah sepanjang masa hingga kiamat terjadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'