Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah menikah sebelum baligh?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Menikah Sebelum Baligh?

Pertanyaan

Bolehkah saya menikah sedangkan saya baru berusia dua belas tahun?

Jawaban

Anda boleh menikah walapun usia Anda baru dua belas tahun, dan tidak ada larangan dalam hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'