Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah menangguhkan pelunasan hutang mayit sesuai jadwal pembayarannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Menangguhkan Pelunasan Hutang Mayit Sesuai Jadwal Pembayarannya

Pertanyaan

Saya beritahukan bahwa ayah saya rahimahullah telah meninggal dunia tiga tahun yang silam. Kami telah melunasi semua hutangnya dan yang tersisa tinggal setoran kepada Bank Perumahan saja. Salah satu anaknya telah berjanji untuk melunasi semua setoran yang tersisa sesuai jadwal pembayarannya, dan sekarang pun dia siap melunasi setoran mendatang. Pertanyaannya: 1. Apakah beban ayah saya masih menggantung hingga hutang pada Bank Perumahan terlunasi, padahal sekarang ini kami melunasi setoran tepat waktunya, ataukah kami mesti melunasi semua setorannya sekaligus? 2. Kami memiliki tanah pertanian peninggalan ayah yang memberi hasil tahunan, nominalnya melebihi nilai setoran tahunan. Jika tanah pertanian atau sebagian tanah ini terjual, tentu kami mampu melunasi semua hutangnya kepada Bank Perumahan.

Jawaban

Anda tidak mesti menyegerakan pelunasan dan boleh menangguhkannya sesuai jadwal pembayaran. Tindakan ini insya Allah tidak memberi mudarat kepada ayah Anda, karena kaum Muslimin itu bermuamalah sesuai syarat-syarat yang mereka sepakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'