Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah memberikan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang yang Meninggalkan Shalat?

Pertanyaan

Saya memiliki saudara yang meninggalkan salat, tetapi turut beramal dalam kegiatan sosial untuk kebaikan Islam. Dia juga berpuasa Ramadhan, berikrar dengan dua kalimat syahadat, dan tidak mengingkari kewajiban salat. Setiap kali saya menasihatinya untuk salat, dia memang berjanji, "Aku mendengar. Ya, aku akan salat." Namun, setelah itu dia tidak menunaikan salat sebagaimana yang dia katakan. Begitulah, hingga Allah mengujinya dengan sakit kronis yang membuatnya hanya terpaku di rumah. Dia pun berubah miskin dan hanya mengharapkan uluran tangan orang lain untuk menafkahi keluarga. Pertanyaan saya, bolehkah saya atau yang lain menyalurkan zakat kepadanya atas dasar hubungan kekerabatan serta karena kemiskinan dan penyakitnya tersebut?

Jawaban

Tidak boleh memberikan zakat kepadanya. Namun, Anda harus berbuat baik kepadanya, membantu penghidupannya selain dari zakat, atau mengobatinya. Semoga saja hatinya tersentuh dan bersedia menjalankan syariat Allah, serta menjaga asas dan syiar Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'