Yang disyari’atkan kepada Anda adalah mengeluarkan dan mendistribusikan sendiri zakat kepada orang-orang yang berhak karena hal tersebut adalah ibadah dan dapat melepas tanggungan kewajiban.
Zakat boleh diberikan kepada orang yang agama dan keamanahannya dapat dipercaya untuk membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Jika wakil tersebut tidak dapat dipercaya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya dan belum membebaskan dari kewajiban.
Dengan demikian, membayar zakat kepada perwakilan suku dengan perbuatan yang dilakukannya tidak dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.