Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

besaran zakat biji-bijian dan buah-buahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Besaran Zakat Biji-bijian Dan Buah-buahan

Pertanyaan

Apakah zakat itu dikeluarkan dengan besaran yang sama dari seluruh hasil pertanian yang layak dikonsumsi misalnya kapas dan lainnya? Dan berapa besaran zakat buah-buahan misalnya anggur dan buah-buahan segar seperti jeruk dan lemon?

Jawaban

Zakat kurma dan biji-bijian yang harus dikeluarkan itu sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yaitu seperdua puluh (5%) dari hasil tanaman yang diairi menggunakan mesin dan sejenisnya, dan sepersepuluh (10%) dari hasil tanaman yang diairi dengan air hujan dan sejenisnya. Anggur itu seperti halnya kurma.

Zakatnya dikeluarkan dalam bentuk kismis sebagaimana zakat kurma itu dikeluarkan dalam bentuk kurma kering. Jika hasil panennya dijual sebelum dikeluarkan zakatnya, maka zakatnya diambil dari hasil penjualan. Selain kedua buah-buahan ini tidak dikenai zakat.

Namun wajib dikeluarkan zakat nilai nominalnya jika melewati haul dan mencapai nisab, baik dihitung secara tersendiri atau digabungkan dengan aset lain pemiliknya yang wajib dizakati berupa uang atau barang dagangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'