Saya membeli tanah dengan niat untuk dikelola sebagai lahan pertanian, setelah mencapai haul niat saya berubah untuk menjualnya. Saya sudah menawarkan tanah namun belum terjual dan saya tidak memiliki uang untuk mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga saat membeli tanah tersebut, meskipun saya tidak yakin apakah uang pokok harga tanah bisa kembali atau justru bertambah.
Lantas bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Jika pembayaran zakatnya ditunda sampai mempunyai uang atau tanah terjual, apakah ini dibolehkan? Apakah zakat yang harus saya keluarkan hanya sekali untuk satu tahun saat tanah terjual atau zakat untuk beberapa tahun, meskipun uang pokok harga tanah bertambah atau berkurang?
Tanah yang siap dijual belikan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, dimulai sejak berniat untuk menjualnya, karena tanah tersebut berubah menjadi harta perniagaan.
Oleh karena itu, pemiliknya harus menaksir harga tanah ketika telah mencapai haul dan mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari harga tanah tersebut ketika tiba kewajiban mengeluarkan zakatnya, meskipun harga tanah tersebut bertambah atau berkurang.
Jika dia tidak mempunyai uang pada saat tiba kewajiban mengeluarkan zakat, maka itu menjadi hutang bagi dia hingga mampu membayarnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.