Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertobat dan menjauh dari kepemilikan saham di bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertobat Dan Menjauh Dari Kepemilikan Saham Di Bank

Pertanyaan

Saya pernah memiliki saham di bank dan memperoleh keuntungan darinya. Ternyata hukum menanam saham di bank adalah haram. Oleh karena itu, saya berniat untuk bertobat dan menjauhinya. Apakah ini cukup, atau tidak?

Jawaban

Pertama, Anda harus bertobat dan beristigfar karena telah berpartisipasi dalam perkara yang diharamkan ini. Anda juga harus melepaskan diri darinya dengan menarik semua saham. Semoga Allah menerima tobat Anda. Allah berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa : 82)

Kedua, Anda harus melepaskan diri dari semua keuntungan yang telah Anda peroleh dari saham itu, dengan memberikannya kepada kaum fakir dan miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'