Pertama, Anda harus bertobat dan beristigfar karena telah berpartisipasi dalam perkara yang diharamkan ini. Anda juga harus melepaskan diri darinya dengan menarik semua saham. Semoga Allah menerima tobat Anda. Allah berfirman,
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa : 82)
Kedua, Anda harus melepaskan diri dari semua keuntungan yang telah Anda peroleh dari saham itu, dengan memberikannya kepada kaum fakir dan miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.