Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertahap dalam berdakwah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bertahap Dalam Berdakwah

Pertanyaan

Apakah penurunan syariat secara bertahap tidak berlaku lagi setelah sempurnanya kerasulan? Bolehkan seorang da'i berdakwah secara bertahap, misalnya bersikap lemah lembut terhadap orang yang baru masuk Islam? Da'i tersebut memerintahkannya untuk melaksanakan kewajiban Islam secara bertahap, dan mencegahnya dari melakukan larangan secara bertahap sehingga tidak terjadi benturan?

Jawaban

Bertahap dalam berdakwah adalah suatu yang disyariatkan berdasarkan hadits Mu`adz tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman dan hadits-hadits lain yang semakna. Jamaah (pengarang al-kutub as-sittah dan Imam Ahmad) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Mu`adz bin Jabal tatkala mengutusnya ke Yaman

إنك ستأتي قومًا من أهل الكتاب، فإذا جئتهم فادعهم أن يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله، فإن هم أطاعوك بذلك فأخبرهم أن الله قد فرض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوا لك بذلك فأخبرهم أن الله قد فرض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوا لك بذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم؛ فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

” Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli kitab, maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka adalah agar bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir. Jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doa orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah.”

Adapun penurunan syariat, maka hal itu sudah sempurna dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Allah) Ta’ala berfirman

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maa-idah : 3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'