Bertahap dalam berdakwah adalah suatu yang disyariatkan berdasarkan hadits Mu`adz tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman dan hadits-hadits lain yang semakna. Jamaah (pengarang al-kutub as-sittah dan Imam Ahmad) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Mu`adz bin Jabal tatkala mengutusnya ke Yaman
” Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli kitab, maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka adalah agar bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir. Jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doa orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah.”
Adapun penurunan syariat, maka hal itu sudah sempurna dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Allah) Ta’ala berfirman
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maa-idah : 3)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.