Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjalan dengan sandal atau sepatu di antara kuburan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berjalan Dengan Sandal Atau Sepatu Di Antara Kuburan

Pertanyaan

Di antara kebiasaan yang tersebar di tempat kami setelah mayat dikuburkan adalah orang-orang tidak berdiri di sekitar kuburan dan tidak mendoakan ketetapan hati untuk si mayat sebagaimana yang diajarkan dalam sunnah. Namun, mereka pergi menjauh dari kuburan kemudian baru berdoa. Apa hukumnya permasalahan ini menurut syariat? Apa hukumnya berjalan di antara kuburan memakai sandal atau sepatu. Perlu diketahui bahwa kuburan memiliki celah-celah dan tidak memiliki lahad. Apakah boleh mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah, seperti tanah kuburan di atas tiga jengkal atau lebih. Jika janin yang telah berusia sekitar delapan bulan meninggal dalam perut ibunya, maka apakah dia disalatkan, dimandikan dan diperlakukan sama dengan orang yang meninggal?

Jawaban

Yang sesuai dengan sunnah adalah berdiri di dekat kuburan seorang muslim setelah selesai pemakaman kemudian mohon ampunan untuknya dan berdoa agar diberi ketetapan hati ketika ditanya.

Hal ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih. Tidak diperbolehkan mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah kecuali seseorang mampu menghilangkan atau melarang kemungkaran.

Jika janin yang keguguran telah berusia empat bulan atau lebih, maka wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan di kuburan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'