Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berinfak dengan harta yang lebih dari kebutuhan keluarga baik mencapai nisab maupun tidak

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Berinfak Dengan Harta Yang Lebih Dari Kebutuhan Keluarga Baik Mencapai Nisab Maupun Tidak

Pertanyaan

Saya adalah ayah dari empat orang anak dan sekaligus menanggung kebutuhan ibu. Gaji saya, alhamdulillah, baik sehingga kami dapat hidup dengan sejahtera dan terdapat sisa harta yang saya tabung tapi saya masih bingung bagaimana menggunakan sisa harta tersebut. Ketika saya berfikir tentang urusan dunia dan anak-anak saya, saya berkata bahwa saya wajib menabung harta yang cukup untuk masa depan, karena anak-anak saya akan menjadi besar dan kebutuhannya akan semakin banyak bersamaan dengan perkembangan mereka, seperti uang sekolah dan pernikahan. Terdapat penguat atas pemikiran saya itu, yaitu hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata kepada seorang yang datang untuk bersedekah dengan hartanya, yang kira-kira isinya, "Seseorang yang meninggalkan keluarganya dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada masyarakat". Tapi, ketika saya membaca majalah-majalah Islam dan melihat banyak ajakan bersedekah untuk menutupi kebutuhan kaum Muslimin, saya mengatakan bahwa saya harus bersedekah untuk menolong saudara-saudara saya. Saya pun mendapatkan penguat untuk itu, yaitu bagaimana kaum Muslimin zaman pertama tidak banyak menyimpan harta untuk masa depan mereka. Begitu pula, seorang manusia harus bertawakal kepada Tuhannya dan yakin bahwa Dia-lah yang akan memberi rezeki untuk dirinya dan anak-anaknya di masa mendatang. Pertanyaan saya adalah, bisakah Anda memberikan pendapat untuk menjadi petunjuk bagi saya agar menjauhi sikap lalai atau berlebihan. Adakah sebuah kaidah atau persentase tertentu yang membatasi infak atau tabungan seseorang. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Kami ingin memberikan nasehat kepada Anda sebagaimana Nabi memberikan nasehat kepada Hakim bin Hizam radhiyallahu `anhu. Beliau berkata kepadanya,

اليد العليا خير من اليد السفلى وابدأ بمن تعول، وخير الصدقة ما كان عن ظهر غنى، ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الل

“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah yang terbaik adalah dari kekayaan (yang berlebih). Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya (tidak meminta-minta), maka Allah akan menjaga kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang merasa dirinya cukup, maka Allah akan mencukupkannya.” (Muttafaq `Alaih)

Yang dimaksud dengan “tangan di atas” adalah tangan yang memberi, sementara “tangan di bawah” adalah tangan yang meminta, maksudnya yang mengambil.
Adapun jika Anda sedang dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan meninggal karenanya, maka Anda tidak boleh bersedekah lebih dari sepertiga harta dan harus diberikan kepada selain ahli waris.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan secara sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melalui riwayat Sa`d bin Abi Waqqash radhiyallahu `anhu. Ketika sedang sakit, ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang kebolehan untuk menyedekahkan semua hartanya, sepertiga atau setengah. Beliau menjawab dengan mengizinkan sepertiga saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'