Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

batas akhir pembayaran zakat fitri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitri

Pertanyaan

Pada akhir bulan Ramadan tahun 1416 H saya tidak membayarkan zakat untuk saya dan keluarga saya karena saya punya pekerjaan yang menghalangi saya untuk membayarkan zakat. Perlu diketahui bahwa saya ingin membayarkannya bersamaan dengan zakat fitri tahun ini. Apakah ini boleh dan apa hukumnya?

Jawaban

Zakat fitri wajib bagi mereka yang mendapati matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Akhir waktu pembayarannya adalah pada hari raya sebelum salat. Orang yang menunda pembayarannya, dia berdosa dan wajib membayarnya dengan bersedekah. yakni dengan sedekah. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

“Barangsiapa membayar zakat (fitri) sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang membayarnya setelah salat maka itu adalah sedekah.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya (Juz 2 Hal. 262-263 No. 1609) dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah , ad-Daruquthni dan al-Hakim dengan redaksi yang serupa.

Seorang Muslim tidak boleh menyepelekan kewajiban ini atau melalaikannya karena zakat fitri adalah penyucian diri orang berpuasa dari kelalaian dan perkataan kotor serta memberi makan untuk orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'