Ada seseorang yang memiliki hubungan keturunan dengan saya, tetapi bukan dari kerabat saya. Dia memiliki sebelas anak yang semua biayanya ditanggungnya. Ada empat orang yang belajar di Suriah: ada yang belajar kedokteran dan sebagian lagi belajar teknik.
Gaji orang tersebut sebesar empat ribu Riyal Saudi. Apakah saya boleh membayar biaya mereka yang ada di Suriah dari zakat harta saya atau hanya bapaknyalah yang wajib menafkahi mereka?
Jika bapak mereka tidak menafkahi mereka padahal mereka membutuhkan bantuan keuangan karena fakir, maka mereka boleh diberi zakat karena mereka tergolong orang yang berhak mendapatkan zakat. Wallahu A`lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.