Bapak saya memiliki lebih dari enam puluh batang pohon kurma, bagaimakah cara mengeluarkan zakatnya? Karena dahulu ayah saya bermaksud memberikan pohon kurma miliknya untuk si fulan, sebagian pohon kurma untuk si fulan, dan yang lain lagi untuk si fulan. Di antara mereka ada yang masih berhubungan kerabat dan keluarga dengan kami, ada yang tetangga kami, dan ada orang lain lagi.
Apakah dengan cara seperti ini, pohon kurma yang diberikan kepada si fulan dan si fulan tersebut bisa disebut sebagai zakat dan sudap cukup, ataukah masih harus mengelurkan zakat lagi? Saya mohon penjelasan secara lengkap dan tertulis karena banyak penduduk desa yang mengalami kasus sama.
Pemberian pohon kurma tersebut tidak bisa disebut sebagai zakat. Orang yang wajib mengeluarkan zakat harus mengeluarkan zakat dari semua kurmanya ketika sampai nisab. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5% apabila pengairannya menggunakan alat-alat mekanik dan semisalnya, dan 10% untuk yang pengairannya dari hujan, sungai, mata air dan yang semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.