Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

awal penentuan haul (satu tahun) zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Awal Penentuan Haul (Satu Tahun) Zakat

Pertanyaan

Maksud dari pertanyaannya ini adalah: bahwa seseorang telah berhenti sebagai pegawai negeri pada tanggal 1 / 5 / 1412 H. Namun, dia masih memiliki sisa gaji dan baru akan diambilnya pada tanggal 1 / 2 / 1413 H. Keterlambatan pengambilan ini karena dia masih mencari pekerjaan lain agar gaji tersebut bisa digabungkan dengan pendapatan barunya. Uang tersebut telah digunakan untuk sebuah usaha pada tanggal 1 / 3 / 1413 H. Apakah zakat uang tersebut dihitung sejak dia berhenti sebagai pegawai negeri atau sejak dia membuka usaha?

Jawaban

Awal penentuan haul (satu tahun) zakat dihitung sejak uang telah menjadi hak milik Anda dan Anda telah menerimanya. Jika uang tersebut telah menjadi hak milik Anda dan Anda telah menerimanya selama satu tahun, maka uang tersebut wajib dizakati.

Dalam masalah ini tidak ada hubungannya dengan awal mula pembukaan usaha tersebut. Adapun yang Anda gunakan untuk perbaikan tempat usaha sebelum mencapai haul itu tidak wajib dizakati jika pengeluaran tersebut bukan untuk jual beli, melainkan untuk digunakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'