Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah wanita yang menafkahi anak-anaknya wajib membayar zakat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Wanita Yang Menafkahi Anak-anaknya Wajib Membayar Zakat?

Pertanyaan

Saya tahu bahwa ada sebuah kaidah syar'i yang membolehkan untuk memberikan zakat harta kepada orang yang tidak wajib dinafkahi oleh si pembayar zakat. Mengingat saya sebagai mahram bagi istri saya yang bekerja, maka apakah gaji yang ia pakai untuk belanja (nafkah) bisa dianggap sebagai zakat hartanya, bahkan meskipun seluruh zakat tersebut diberikan kepada anak-anaknya, karena nafkah mereka tidak wajib diambil dari harta miliknya tetapi nafkah itu merupakan kewajiban seorang ayah?

Jawaban

Jika istri Anda itu menjadikan gajinya sebagai nafkah dan tidak memiliki harta yang telah berjalan selama satu tahun, maka istri Anda itu tidak terkena wajib zakat. Apabila dia memiliki uang yang sudah berjalan satu tahun, baik berasal dari gajinya atau lainnya, maka istri Anda harus mengeluarkan zakatnya. Namun, istri Anda itu tidak boleh memberikan zakatnya kepada anak-anaknya sebab zakat orang tua itu tidak halal bagi anaknya dan begitu juga sebaliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'