Jika istri Anda itu menjadikan gajinya sebagai nafkah dan tidak memiliki harta yang telah berjalan selama satu tahun, maka istri Anda itu tidak terkena wajib zakat. Apabila dia memiliki uang yang sudah berjalan satu tahun, baik berasal dari gajinya atau lainnya, maka istri Anda harus mengeluarkan zakatnya. Namun, istri Anda itu tidak boleh memberikan zakatnya kepada anak-anaknya sebab zakat orang tua itu tidak halal bagi anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.