Tindakan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia termasuk pinjaman yang menarik keuntungan. Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba sesuai dengan kesepakatan ahli ilmu. Tanggung jawab ayah Anda belum lepas dari menzakatkan uangnya yang berada di tangan Anda. Oleh karena itu, dia harus membayar zakat selama tahun-tahun tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.