Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang yang meminjam uang dan membayarkan zakat uang pinjamannya termasuk utang yang mengambil keuntungan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Yang Meminjam Uang Dan Membayarkan Zakat Uang Pinjamannya Termasuk Utang Yang Mengambil Keuntungan

Pertanyaan

Tiga tahun lalu saya meminjam uang dari ayah saya sebanyak 100.000 (seratus ribu riyal) dengan cara yang baik. Selama periode ini saya membayarkan zakat atas nama ayah saya dari uang pribadi saya tanpa mengurangi jumlah tersebut. Ayah saya setuju dengan tindakan saya ini. Berilah saya penjelasan! Semoga Allah memberi Anda pahala. Apakah saya berdosa ketika menzakatkan uang itu atas nama orang tua saya?

Jawaban

Tindakan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia termasuk pinjaman yang menarik keuntungan. Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba sesuai dengan kesepakatan ahli ilmu. Tanggung jawab ayah Anda belum lepas dari menzakatkan uangnya yang berada di tangan Anda. Oleh karena itu, dia harus membayar zakat selama tahun-tahun tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.