Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang yang membeli tanah untuk bisnis dan mengizinkan anak yatim mengelolanya harus mengeluarkan zakat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Yang Membeli Tanah Untuk Bisnis Dan Mengizinkan Anak Yatim Mengelolanya Harus Mengeluarkan Zakat

Pertanyaan

Saya memiliki sebidang kecil tanah dan saya membelinya dengan niat untuk dibisniskan. Sekarang, tanah itu dikelola anak yatim dan saya tidak mengambil apa pun dari hasilnya. Apakah dalam hal ini ada kewajiban zakat mal? Jika ada kewajiban zakat mal, apakah penghitungannya pada saat pembelian atau setiap tahun ketika mengeluarkan zakat, dan apakah kondisinya berubah jika niat berubah dari memperdagangkannya menjadi untuk membangun rumah di atasnya?

Jawaban

Jika Anda meniatkan tanah ini untuk bisnis maka dia termasuk barang perdagangan, maka wajib membayarkan zakatnya. Berdasarkan ini, maka Anda menghitungnya ketika telah berlalu satu tahun sejak Anda berniat untuk membisniskannya.

Apabila nilainya telah mencapai nishab maka keluarkanlah zakatnya sebanyak 2.5 persen. Dan jika Anda merubah niat Anda untuk dijual dan ingin membangun rumah di atasnya maka tidak ada kewajiban zakat. Karena dalam kondisi, ini dia bukanlah barang dagangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.