Jika Anda meniatkan tanah ini untuk bisnis maka dia termasuk barang perdagangan, maka wajib membayarkan zakatnya. Berdasarkan ini, maka Anda menghitungnya ketika telah berlalu satu tahun sejak Anda berniat untuk membisniskannya.
Apabila nilainya telah mencapai nishab maka keluarkanlah zakatnya sebanyak 2.5 persen. Dan jika Anda merubah niat Anda untuk dijual dan ingin membangun rumah di atasnya maka tidak ada kewajiban zakat. Karena dalam kondisi, ini dia bukanlah barang dagangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.