Sapi-sapi yang dimiliki untuk diambil susunya dan diternakkan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika mencapai nishab, yaitu tiga puluh ekor dan selebihnya.
Sapi-sapi milik seseorang tidak perlu digabungkan dengan sapi-sapi milik orang lain agar mencapai nishab, karena setiap orang memiliki hukum tersendiri.
Terkecuali jika sapi-sapi yang digabungkan tersebut memenuhi semua syarat ternak gabungan yang harus dikeluarkan zakatnya sebagaimana disebutkan oleh para ulama.
Yaitu sapi-sapi tersebut menempati kandang yang sama, digembalakan di padang rumput yang sama, pejantannya sama, tempat istirahat dan tempat memeras susunya juga sama. Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, maka ia seperti harta milik satu orang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
“Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.