Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah rumah yang hendak dijual ada zakatnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Rumah Yang Hendak Dijual Ada Zakatnya?

Pertanyaan

Saya mempunyai sebuah apartemen yang hendak dijual sejak dua tahun yang lalu dan bukan untuk diperdagangkan, melainkan saya juga tinggal di sana dan menyewakan (sebagian flat). Alasan penjualannya adalah jika harga yang akan didapat berjumlah besar dan memadai, maka saya akan menjualnya. Jika target tersebut tidak tercapai, maka saya akan mengembangkannya dengan cara menyewakannya di samping tetap tinggal di sana. Namun, delapan bulan lalu saya telah bertekad untuk menjualnya dan memang apartemen itu telah terjual. Apakah pada apartemen yang terjual itu ada zakatnya atau apakah zakatnya hanya diwajibkan setelah genap haul (satu tahun)nya?

Jawaban

Apartemen yang hendak dijual tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah genap haul terhitung sejak ada niat untuk menjualnya. Caranya adalah dengan menghitung nilainya ketika genap haulnya dan dikeluarkan sebanyak seperempat puluh (2,5%) dari nilainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'