Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah perempuan boleh membatalkan pinangan jika peminang tidak taat beragama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Perempuan Boleh Membatalkan Pinangan Jika Peminang Tidak Taat Beragama

Pertanyaan

Saya seorang gadis berusia sembilan belas tahun. Kira-kira sejak dua tahun seorang pemuda berusia dua puluh sembilan tahun datang meminang saya. Saya masih baru dalam hal mengenakan jilbab, maksudnya berkomitmen dalam memakai pakaian yang sesuai syariat. Saya pun menerima pinangannya, akan tetapi dari sela-sela pembicaraan saya dengannya saya mengetahui bahwa dia bukan orang yang berkomitmen dengan perintah Allah. Saya tetap berdoa agar dia mendapat hidayah, akan tetapi dia tetap tidak mengubah pendiriannya dan tidak berkomitmen. Saya sekarang menjadi ragu bahwa kehidupan saya akan tejatuh ke dalam perkara haram, karena saya telah memberitahu seluruh keluarga bahwa saya ingin membatalkan pinangan. Mereka menentang hal ini karena khawatir dengan pembicaraan orang sebab pinangan telah berlangsung dua tahun lalu sebagaimana yang saya sebutkan di awal cerita. Sekarang saya bertanya: Apakah jika saya menikah untuk sekedar membuat ayah dan ibu saya senang, pernikahan saya itu halal? Apa sikap keluarga saya dan apa sikap saya menghadapi masalah ini?

Jawaban

Apabila peminang seseorang yang bagus agama dan akhlaknya, berkomitmen dengan agama dan memiliki adab dan akhlak yang diajarkan Islam, maka pinangan mesti dilanjutkan. Jika tidak demikian, maka tidak boleh melanjutkan pinangan dan wajib membatalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'