Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah lebih baik memberikan zakat secara langsung atau memberikannya kepada lembaga penyalur?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Lebih Baik Memberikan Zakat Secara Langsung Atau Memberikannya Kepada Lembaga Penyalur?

Pertanyaan

Di beberapa negara Islam ada lembaga-lembaga dan panitia-panitia khusus untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka bekerja dengan cara mengecek keluarga dan mempelajari kondisinya apakah membutuhkan uang zakat. Mana yang lebih utama dan lebih dekat kepada sunah: muzaki (orang yang berzakat) menyerahkan langsung kepada orang fakir atau menyerahkannya ke lembaga-lembaga sosial ini? Mana yang lebih dapat menjaga kehormatan dan lebih baik dalam proses pembagiannya? Hal itu supaya zakat-zakat yang banyak itu tidak hanya terdistribusikan kepada seorang fakir yang sudah dikenal orang, sementara orang fakir lainnya yang tidak dikenal, khususnya orang-orang yang menjaga diri dari meminta-minta, terabaikan.

Jawaban

Jika Anda menyerahkan sendiri dan memilih untuk memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya menurut ijtihad Anda, maka hal yang demikian akan menenangkan jiwa Anda. Jika Anda menyerahkannya kepada orang yang Anda percaya untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat, maka ini juga dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'