Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah jenazah orang gila dishalatkan?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Jenazah Orang Gila Dishalatkan?

Pertanyaan

Saya memiliki sepupu yang berusia 50 tahun. Dia memiliki kelainan jiwa sejak kecil. Dia tidak pernah shalat, puasa atau mengetahui tentang agama sedikit pun. Pertanyaan saya: Jika meninggal, apakah dia dishalatkan atau tidak? Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Apabila orang yang memiliki kelainan jiwa meninggal sedangkan dia adalah seorang Muslim, maka jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di area pemakaman kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'