Anak saya lahir saat baru berusia tujuh bulan dalam keadaan meninggal. Dia berada di dalam rahim ibunya selama 15 hari dalam keadaan tidak bernyawa.
Setelah lahir, saya membawanya ke kuburan. Lantas tukang memandikan jenazah berkata bahwa bayi ini tidak bisa dimandikan karena masih berbentuk darah dan dagingnya lunak dan akan hancur kalau terkena air. Oleh karena itu, dia cukup dikafani saja tanpa dimandikan.
Sebagian orang mengatakan kepada saya bahwa bayi ini tidak perlu dishalatkan sehingga saya langsung menguburkannya tanpa memandikan dan menyalatkannya. Apakah perbuatan saya ini benar? Jika wajib dishalatkan, bolehkah dilaksanakan sekarang? Padahal kejadian ini sudah tiga bulan yang lalu.
Barangsiapa meninggal dan telah dikubur sebelum dishalatkan, maka dia wajib dishalatkan di kuburannya karena shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah padahal belum ada yang menyalatkan. Meskipun hanya satu orang yang menyalatkan, itu dianggap sah, sebagaimana dijelaskan para ulama tentang gugurnya fardhu kifayah. Dengan demikian, Anda wajib menyalatkan anak Anda, sendiri atau berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam