Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah ibu saya yang janda berhak menerima zakat?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Ibu Saya Yang Janda Berhak Menerima Zakat?

Pertanyaan

Ibu saya seorang janda suaminya meninggal beberapa tahun yang lalu. Pada suatu hari, tepatnya pada tahun 1419 H, ada sebagian kawan yang memberinya uang 400 riyal dan memberitahunya bahwa itu adalah uang zakat. Dia menerima uang tersebut dan telah menggunakannya untuk kemaslahatan umum karena dia merasa tidak berhak menerima zakat. Meskipun dia bukan orang yang sangat kaya, dia tidak mau memanfaatkan harta zakat untuk kepentingan pribadinya. Sekarang dia bertanya: apakah hukum tindakan yang dia lakukan? Apakah dia dan orang yang mengeluarkan zakat tersebut sudah dianggap bebas dari kewajiban membayar zakat atau dia harus memberikan semua uang kepada pemberi zakat?

Jawaban

Jika tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka ibu Anda haram menerima zakat dan memanfaatkannya. Dengan demikian, apa yang dia lakukan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan di atas termasuk kategori yang tidak dibenarkan dan dia wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya agar diberikan kepada orang yang berhak menerimannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'