Membuat pagar kuburan adalah perkara yang diperintahkan oleh syariat dalam rangka menjaganya dari tindakan-tindakan yang melecehkan dan menyakiti para mayat yang ada di dalamnya dengan berjalan-jalan di atasnya. Namun, pembuatan pagar tersebut tidak boleh dibiayai dari harta zakat karena zakat dikhususkan untuk delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.
Dengan demikian, zakat hanya wajib diberikan kepada kedelapan golongan yang disebutkan dalam ayat ini, bukan untuk proyek-proyek sosial yang lain, seperti pembangunan masjid dan pembuatan pagar kuburan. Pelaksanaan berbagai proyek sosial ini hanya bisa dibiayai dari hasil sumbangan atau lembaga khusus, seperti departemen pembangunan negara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.