Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah emas untuk perhiasan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan wajib dizakati?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Emas Untuk Perhiasan Pribadi Dan Bukan Untuk Diperjualbelikan Wajib Dizakati?

Pertanyaan

Saya memiliki emas hanya untuk dipakai perhiasan dan bukan untuk diperjualbelikan. Apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya? Jika jawabannya: "iya," maka sesungguhnya saya sangat membutuhkannya karena keadaan ekonomi saya tidak memungkinkan untuk mengeluarkan zakat. Oleh karena itu, saya menunda masa haulnya satu tahun menjadi dua tahun (menunda pembayaran zakat). Syekh, bagaimanakah solusinya: apakah kewajiban saya mengeluarkan zakat gugur?

Jawaban

Apabila telah mencapai nisab, maka emas wajib dizakati, baik kamu sedang membutuhkannya atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'