Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah diharuskan menikah dengan orang yang tidak ada hubungan keluarga agar memiliki keturunan yang sehat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Diharuskan Menikah Dengan Orang Yang Tidak Ada Hubungan Keluarga Agar Memiliki Keturunan yang Sehat?

Pertanyaan

Saya bekerja menangani penyandang disabilitas (cacat), melakukan rehabilitasi, dan bekerjasama dengan anggota kelompok. Banyak penduduk asing di sini. Banyak pula di antara mereka yang melakukan konsultasi kepada bagian konseling keluarga tentang masalah orang tua yang memiliki lebih dari satu anak penyandang disabilitas untuk berhenti melahirkan anak. Mempertimbangkan itu semua, maka saya berpikir akan sangat baik jika kita memberi mereka gagasan bahwa agama Islam adalah yang pertama kali memberikan solusi dalam masalah ini melalui hadis-hadis Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau juga menganjurkan mereka untuk menikah dengan orang yang tidak ada hubungan keluarga. Menikah dengan keluarga dekat bukan termasuk anjuran agama, sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang. Saya mohon kepada Anda untuk memberikan hadis-hadis dan dalil tentang masalah ini, yang dapat dikirimkan segera. Jika ada penjelasan dalam bahasa Inggris, maka mohon untuk dapat disertakan pula. Saya mendengar bahwa Islam tidak mengharamkan penghentian kelahiran jika diketahui secara medis akan melahirkan bayi cacat, karena akan menambah beban keluarga dan masyarakat. Sejauh mana tingkat kebenaran pendapat tersebut?

Jawaban

Tidak ada hadis sahih yang melarang pernikahan antar keluarga dekat. Terjadinya cacat itu semata-mata karena takdir Allah dan bukan karena pernikahan dengan keluarga dekat sebagaimana asumsi yang tersebar di masyarakat. Keturunan juga tidak boleh dibatasi lantaran takut melahirkan anak cacat. Yang wajib dilakukan adalah bertawakal dan berbaiksangka kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.