Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh mengugurkan hutang orang fakir dan menganggapnya sebagai zakat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Mengugurkan Hutang Orang Fakir Dan Menganggapnya Sebagai Zakat?

Pertanyaan

Sepupu kami memiliki sejumlah tanggungan hutang dengan menggunakan sebuah jaminan. Setelah jatuh tempo, ternyata dia tidak mampu membayarnya dan tidak memiliki apa-apa, sehingga mendorong kami untuk membayarkan setengah dari hutangnya dan meminta penangguhan lagi untuk sisanya. Beberapa waktu kemudian, orang yang meminjamkan tersebut menagih sisa hutangnya, namun sepupu kami tersebut masih dalam kondisi kesulitan. Apakah kami boleh mengeluarkan zakat untuk membayarkan hutangnya, yang tentunya sekaligus membebaskan jaminan kami? Jika kami boleh membayarkan sisa hutangnya, apa yang wajib kami dahulukan dalam pembayaran tersebut? Sebab, kami tidak membayarkan hutangnya sebagai pemberian, akan tetapi karena jaminan yang wajib dan tertanggung atas hutangnya tersebut kembali menjadi milik kami. Kami mohon jawabannya, semoga Allah menjaga dan menjadikan ilmu Anda bermanfaat.

Jawaban

Tidak ada larangan membayarkan hutangnya dari zakat Anda, karena dalam hal itu ada kebaikan bagi diri Anda. Ini juga upaya untuk menjaga harta Anda, sebab Anda adalah penjamin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'