Saya memiliki seorang putri yang menerima uang bulanan lebih kecil dari saudari-saudarinya yang lain. Suaminya miskin sekali, bahkan gajinya tidak lebih dari 2000 riyal. Sangat berbeda dengan keadaan finansial suami-suami dari saudari-saudarinya yang jauh lebih baik. Suami putri saya hanya mempunyai mobil butut yang tidak layak pakai. Saya ingin membelikan mobil untuk putri saya dan suaminya, yang hidupnya kekurangan.
Mereka juga memiliki hutang jangka panjang untuk membangun apartemen bagi kehidupan mereka beserta anak-anak, juga anak-anak yatim dari saudara menantu saya yang telah meninggal dunia. Dengan kondisi finansial saudari-saudarinya yang jauh lebih baik, apakah jika ini saya lakukan berarti menyalahi hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم
"Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu."
Ataukah ini tidak bertentangan?