Anda tidak boleh memberikan zakat harta Anda kepada putri Anda karena hal tersebut tidak boleh bagi nasab asal, seperti ayah dan terus ke atas, dan tidak boleh bagi nasab cabang, yaitu anak-anak dan terus ke bawah. Namun, Anda boleh memberikan zakat kepada suami putri Anda yang miskin tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.