Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah anak perempuan yang memiliki suami miskin boleh diberi zakat?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Anak Perempuan Yang Memiliki Suami Miskin Boleh Diberi Zakat?

Pertanyaan

Saya memiliki anak perempuan yang sudah menikah dengan seorang laki-laki yang miskin. Nafkahnya bukan menjadi kewajiban saya, melainkan kewajiban suaminya. Dalam hal ini, apakah saya boleh memberinya zakat fitrah dan zakat harta saya atau tidak? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Anda tidak boleh memberikan zakat harta Anda kepada putri Anda karena hal tersebut tidak boleh bagi nasab asal, seperti ayah dan terus ke atas, dan tidak boleh bagi nasab cabang, yaitu anak-anak dan terus ke bawah. Namun, Anda boleh memberikan zakat kepada suami putri Anda yang miskin tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'