Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah akuntan yang bekerja di bank konvensional dan telah meninggalkan pekerjaannya bisa mendapat zakat?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Akuntan Yang Bekerja Di Bank Konvensional Dan Telah Meninggalkan Pekerjaannya Bisa Mendapat Zakat?

Pertanyaan

Saya mempunyai saudara yang bekerja sebagai akuntan di salah satu bank konvensional. Dia sudah meninggalkan kerjanya di bank tersebut setelah saya desak dan dia yakin bahwa kerja di bank seperti itu adalah haram. Saat ini ia sedang mencari kerja dan sudah sejak setahun lebih. Dia tidak mempunyai pemasukan dari manapun. Apakah dia boleh diberi zakat dari zakat harta saya seluruhnya? Perlu diketahui bahwa ibu saya tinggal bersamanya dalam satu rumah dan makan dan minum bersamanya.

Jawaban

Jika keadaannya sebagaimana yang diterangkan di atas, bahwa saudara Anda sudah berusaha mencari kerja dan tidak berhasil mendapatkannya, maka dia termasuk penerima zakat yang bisa diberi bagian zakat sehingga Anda boleh memberikan zakat harta Anda kepadanya.

Anda memberinya zakat karena kefakirannya untuk memenuhi kebutuhannya selama setahun dan menutupi kemiskinannya. Keberadaan ibu Anda yang tinggal bersamanya dan makan dan minum bersamanya tidaklah menghalanginya untuk mendapat zakat karena standar pemberian zakat adalah keadaan sang penerima zakat dan kebutuhannya terhadap harta zakat.

Jika Anda sudah membayarkan zakat kepada yang berhak menerimanya, maka harta tersebut menjadi hak miliknya. Dia berhak menggunakannya sesuai dengan hukum Allah. Syaratnya bahwa Anda memberinya zakat tersebut bukan sebagai alasan agar dia bisa memberi nafkah untuk ibu Anda jika ibu Anda fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.