Jika keadaannya sebagaimana yang diterangkan di atas, bahwa saudara Anda sudah berusaha mencari kerja dan tidak berhasil mendapatkannya, maka dia termasuk penerima zakat yang bisa diberi bagian zakat sehingga Anda boleh memberikan zakat harta Anda kepadanya.
Anda memberinya zakat karena kefakirannya untuk memenuhi kebutuhannya selama setahun dan menutupi kemiskinannya. Keberadaan ibu Anda yang tinggal bersamanya dan makan dan minum bersamanya tidaklah menghalanginya untuk mendapat zakat karena standar pemberian zakat adalah keadaan sang penerima zakat dan kebutuhannya terhadap harta zakat.
Jika Anda sudah membayarkan zakat kepada yang berhak menerimanya, maka harta tersebut menjadi hak miliknya. Dia berhak menggunakannya sesuai dengan hukum Allah. Syaratnya bahwa Anda memberinya zakat tersebut bukan sebagai alasan agar dia bisa memberi nafkah untuk ibu Anda jika ibu Anda fakir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.