Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah ada kewajiban zakat dalam hutang?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Ada Kewajiban Zakat Dalam Hutang?

Pertanyaan

Apakah ada kewajiban mengeluarkan zakat dalam harta hutang jika berada di tangan orang yang berhutang selama setahun, dua tahun atau lebih. Sebagiannya telah dikembalikan dan sebagiannya belum. Bagaimana cara pembayaran zakatnya?

Jawaban

Jika hutangnya berada di tangan orang yang berada dalam kesulitan dan orang yang menghutangkan tidak mengetahui apakah dia akan mendapatkan uangnya atau tidak, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali setelah dia menerimanya dan telah berlalu satu tahun setelah dia menerimanya.

Adapun jika yang berhutang orang kaya dan ketika yang menghutangkan memintanya dia bisa membayarnya, maka dalam hal ini ada kewajiban mengeluarkan zakat jika telah sampai haulnya meskipun masih berada dalam tangan orang yang berhutang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'