Ada seorang laki-laki memiliki delapan anggota keluarga. Dia memiliki sebuah toko, tetapi penghasilannya kecil dan kemungkinan tidak dapat memenuhi kebutuhan rumahnya, berbeda dengan upah pegawai dan biaya sewa toko yang mencapai tiga puluh lima ribu dalam satu tahun.
Di samping itu, dia memiliki banyak utang yang menumpuk yang tidak dapat dia lunasi sebagai dampak dari lemahnya pasar. Dia juga telah membeli sebuah rumah sepuluh tahun yang lalu. Akhirnya dia menderita penyakit jantung dan hingga saat ini dia sedang dalam proses pengobatan. Dokter menyarankannya untuk tidak bekerja terlebih dahulu.
Pertanyaan kami: Apakah dia boleh diberi zakat? Karena kami dan banyak orang lain ingin membantunya, tetapi kami tidak tahu hukum syariat dalam masalah ini. Di samping itu, mungkin dia merasa tidak nyaman menerima zakat dari kami. Hanya saja, ketika dia melihat fatwa dari Anda, maka masalahnya akan menjadi jelas. Kami mengucapkan terima kasih kepada Anda dan semoga Allah menjaga Anda dan membimbing langkah-langkah Anda.
Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi lelaki tersebut dan ketidakmampuannya untuk bekerja sedangkan harta yang dia miliki tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak dapat melunasi utang-utangnya, maka dia tidak apa-apa (boleh) diberi zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.