Apabila seseorang memiliki beberapa ekor kambing, unta atau sapi yang digembalakan sepanjang setahun (masa haul) atau sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun, dia harus mengeluarkan zakat dari hewan-hewan ternaknya tersebut, walaupun dia juga mengeluarkan biaya untuk memberi makanan, minuman yang mendukung perkembangan ternaknya.
Adapun apabila hewan tersebut tidak digembalakan selama setahun (masa haul) penuh dan tidak digembala juga pada sebagian besar bulan-bulan dalam setahun maka tidak ada kewajiban zakat padanya.
Tetapi apabila dia meniatkan kambing-kambing, unta atau sapinya untuk didagangkan agar menghasilkan dan mendapat keuntungan dengan harga jualnya maka hewan tersebut termasuk dalam barang dagangan apabila sudah mencapai haul, maka dia harus menaksir harganya dengan harga yang sesuai, lalu mengeluarkan 2,5% dari harga yang ditaksir tersebut.
Apabila dia telah menjual sebagian ternaknya, maka dia harus membayar zakatnya dengan mengeluarkan 2,5% setelah tercapai haul dari sejak kepemilikannya terhadap ternak tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.