Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila hewan ternak digembalakan sekaligus diberi makan, apakah wajib dizakati?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Hewan Ternak Digembalakan Sekaligus Diberi Makan, Apakah Wajib Dizakati?

Pertanyaan

Seseorang yang memiliki banyak kambing, atau hewan ternak apapun, sudah maklum pada zaman sekarang bahwa pemilik ternak tersebut akan membeli gandum, makanan (ternak) dan minuman ternaknya. Tetapi di samping itu, hewan-hewan tersebut juga memakan rerumputan di tempat-tempat sekitarnya. Jadi, apakah sang pemilik ternak terkena kewajiban zakat ataukah tidak?

Jawaban

Apabila seseorang memiliki beberapa ekor kambing, unta atau sapi yang digembalakan sepanjang setahun (masa haul) atau sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun, dia harus mengeluarkan zakat dari hewan-hewan ternaknya tersebut, walaupun dia juga mengeluarkan biaya untuk memberi makanan, minuman yang mendukung perkembangan ternaknya.

Adapun apabila hewan tersebut tidak digembalakan selama setahun (masa haul) penuh dan tidak digembala juga pada sebagian besar bulan-bulan dalam setahun maka tidak ada kewajiban zakat padanya.

Tetapi apabila dia meniatkan kambing-kambing, unta atau sapinya untuk didagangkan agar menghasilkan dan mendapat keuntungan dengan harga jualnya maka hewan tersebut termasuk dalam barang dagangan apabila sudah mencapai haul, maka dia harus menaksir harganya dengan harga yang sesuai, lalu mengeluarkan 2,5% dari harga yang ditaksir tersebut.

Apabila dia telah menjual sebagian ternaknya, maka dia harus membayar zakatnya dengan mengeluarkan 2,5% setelah tercapai haul dari sejak kepemilikannya terhadap ternak tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'