Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus diperbuat jika tidak ingin menikah dan tetap tinggal bersama keluarga, namun tidak mampu memiliki rumah sendiri?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus Diperbuat Jika Tidak Ingin Menikah Dan Tetap Tinggal Bersama Keluarga, Namun Tidak Mampu Memiliki Rumah Sendiri?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda dan guru yang sedang memikirkan pernikahan. Saya ingin menikah namun saya menemui kesulitan yang mungkin baru dapat teratasi setelah beberapa tahun, yaitu membangun rumah dan terpisah dari orang tua. Sedangkan gaji bulanan saya tidak memungkinkan untuk mewujudkan keinginan tersebut dalam waktu dekat. Jumlahnya sangat sedikit dan tidak cukup kecuali untuk memenuhi kebutuhan hidup, membeli pakaian, dan buku. Apa solusi yang baik menurut Anda? Sedangkan jika saya hidup bersama orang tua setelah menikah, saya yakin akan ada banyak masalah dan tidak mungkin saya hindari.

Jawaban

Kami menyarankan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah, berbakti kepada kedua orang tua, dan menaati keduanya jika bukan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sebab, orang yang bertakwa kepada Allah niscaya akan diberikan jalan keluar dan dikaruniai rezeki oleh-Nya melalui cara yang tiada disangka-sangka.

Orang yang bertawakal kepada Allah, niscaya akan dicukupkan keperluannya. Mintalah nasihat kepada orang yang Anda percaya dan mengetahui kondisi Anda, yaitu orang yang berpengalaman dan amanah. Sampaikan masalah Anda kepada mereka barangkali ada solusi yang sesuai dengan keadaan Anda.

Sebab, orang yang menyaksikan kejadian sebenarnya tentu lebih paham ketimbang orang yang tidak berada di tempat tersebut. Sebaiknya Anda segera menikah sesuai kemampuan, sekalipun Anda harus menyewa rumah. Allahlah sandaran kita untuk memohon pertolongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.