Hukum menyalatkan mayat yang disebutkan di atas adalah wajib, dan menguburkannya tanpa menyalatkannya terlebih dahulu adalah salah. Hal itu karena waktu terlarang untuk menyalatkan jenazah adalah apabila matahari lebih condong atau miring ke arah terbenam seperti yang dijelaskan dalam hadits sahih dari Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam dari hadits `Uqbah bin `Amir.
Maka mayat tersebut harus tetap dishalatkan dengan melakukan shalat jenazah di atas kuburannya hingga rentang satu bulan dari waktu dia dikuburkan, karena hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban bersama bagi mukallaf, yang apabila dikerjakan oleh seorang dari mereka maka yang lain akan terbebas dari kewajiban tersebut).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.