Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukum menyalatkan jenazah yang meninggal sesudah shalat asar setengah jam sebelum waktu magrib?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Hukum Menyalatkan Jenazah Yang Meninggal Sesudah Shalat Asar Setengah Jam Sebelum Waktu Magrib?

Pertanyaan

Seseorang meninggal sesudah shalat Asar, setengah jam sebelum adzan Magrib. Bolehkah menyalatkan jenazahnya pada waktu tersebut? Dan apa solusinya jika mayat tersebut sudah terkubur tanpa dishalatkan? Kejadian ini baru terjadi belakangan ini di mana jenazah dikubur tanpa dishalatkan dulu. Hal ini disebabkan salah seorang dari yang hadir mengatakan bahwa menyalatkan jenazah pada waktu tersebut adalah haram. Maka jenazah tersebut dikebumikan tanpa dishalatkan terlebih dahulu.

Jawaban

Hukum menyalatkan mayat yang disebutkan di atas adalah wajib, dan menguburkannya tanpa menyalatkannya terlebih dahulu adalah salah. Hal itu karena waktu terlarang untuk menyalatkan jenazah adalah apabila matahari lebih condong atau miring ke arah terbenam seperti yang dijelaskan dalam hadits sahih dari Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam dari hadits `Uqbah bin `Amir.

Maka mayat tersebut harus tetap dishalatkan dengan melakukan shalat jenazah di atas kuburannya hingga rentang satu bulan dari waktu dia dikuburkan, karena hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban bersama bagi mukallaf, yang apabila dikerjakan oleh seorang dari mereka maka yang lain akan terbebas dari kewajiban tersebut).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'