Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

untaian faidah di bulan ibadah (3-habis)

8 tahun yang lalu
baca 10 menit

Untaian Faidah Di Bulan Ibadah (3-Habis)

Ketika Membaca Al Qur’an, Merasa Suaranya Bagus

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : “Semoga Allah memberkahi anda.Ada pertanyaan lain, wahai syaikh yang utama. Seorang pendengar bernama Ummu Nizar berkata : “Kadangkala saya membaca Al Qur’an dalam keadaan saya dapati suara dan tartil saya bagus. Apakah ini termasuk sifat ‘ujub yang dapat menggugurkan (pahala, pen) amalan ?”

Beliau menjawab : Ini bukan termasuk ‘ujub yang dapat menggugurkan (pahala, pen) amalan.Bahkan sesungguhnya ini termasuk nikmat Allah yang seseorang boleh berbahagia karenanya. Allah telah menganugrahi suara dan cara membaca Al Qur’an yang bagus kepada dirinya. Sebagian manusia tidak jarang terhalang dari kenikmatan ini (suara bagus, pen), itu (cara membaca yang bagus, pen) atau keduanya. Sebagian manusia, suaranya buruk dan cara membacanya juga demikian. Diantara manusia ada pula yang kuat cara membacanya dan bagus suaranya. Ini tanpa diragukan lagi adalah kenikmatan Allah kepada hamba-Nya. Hendaknya dirinya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas (kenikmatan) ini. Bukanlah yang ini termasuk ‘ujub, jika ia melihat dirinya berada pada tingkatan yang baik ini”. (binothaimeen.net)

Mengucapkan Doa di Tengah Membaca Al Qur’an

Samahatu asy-Syaikh Ibnu Baz ditanya : “Sesungguhnya saya membaca Al Qur’an dan segala puji hanya milik Allah. Tatkala saya sampai pada ayat tentang sifat orang-orang yang beriman, maka saya berdoa kepada Allah agar menjadikan diriku termasuk mereka. Tatkala saya sampai pada ayat tentang sifat orang-orang kafir dan munafiqin beserta tempat kembalinya mereka, maka aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadikanku termasuk mereka. Apakah setelah doa, mengharuskan diriku untuk membaca basmalah dari awal ataukah melanjutkan bacaan tanpa basmalah ? Apakah memotong bacaan ayat untuk berdoa itu boleh ? Berikanlah faidah kepada kami, maka Allah akan memberikan faidah kepada anda.”

Beliau menjawab : Ini boleh. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Di dalam shalat tahajjud beliau ketika melewati ayat ancaman, maka beliau berlindung kepada Allah. Jika melewati ayat rahmat, maka beliau memohon rahmat kepada Rabb-nya. Tidak mengapa hal ini. Bahkan, ini adalah perkara yang disunnahkan di dalam shalat tahajjud, shalat sunnah siang hari atau membaca Al Qur’an di luar shalat. Ini adalah sunnah. Tidak perlu engkau mengulangi bacaan basmalah dan tidak pula ta’awudz. Akan tetapi anda mengucapkan doa lalu melanjutkan bacaan Al Qur’an tanpa mengulangi ta’awudz dan tidak pula basmalah. Ini semuanya tatkala anda shalat sunnah sendirian.

Adapun jika anda berada di shalat wajib, maka tidak sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bahwa beliau melakukan hal itu. Demikian pula jika anda bersama imam, maka anda diam karena bacaan imam dan jangan mengucapkan doa dalam keadaan imam membaca ayat. Anda diam dan mendengar dalam shalat jahriyah (shalat yang dibaca keras, pen). Adapun shalat sirriyah (shalat yang dibaca lirih, pen), maka anda membaca Al Fatihah dan apa yang mudah dari ayat Al Qur’an tanpa mengucapkan doa di atas yang (memang boleh) diucapkan pada shalat sunnah. Hal ini dikarenakan Rasul Shallallahu ‘alaihi Wasallam tidak pernah melakukan hal itu pada shalat wajib. Tampaknya wallahu a’lam sebabnya untuk meringankan manusia dan tidak memperpanjang bacaan…” (www.binbaz.org.sa)

Bolehkah Seorang Ayah Mengeluarkan Zakat Fithri Atas Nama Anaknya Yang Sudah Bergaji Tetap ?

Berkenaan masalah ini, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa pada asalnya, masing-masing orang dikenai kewajiban membayar zakat fithri. Namun jika ada seseorang rela jika ayah, kakak atau suaminya mengeluarkan zakat fithri atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa sekalipun dirinya memiliki gaji tetap. (Diringkas dari Fatawa Fi Ahkam az-Zakah hal.261-262)

Bolehkah Memberi Zakat Fithri atau Zakat Mal (Harta) Kepada Kerabat ?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui bahwa zakat fithri berbeda dengan zakat mal (harta), sekalipun keduanya sama-sama wajib. Salah satu perbedaannya adalah : Kalau zakat fithri dibayar oleh orang yang berzakat secara serempak di akhir Ramadhan. Adapun  zakat mal dibayar oleh orang yang berzakat tidak secara serempak, karena masing-masing orang yang berzakat berbeda awal mula waktunya tatkala hartanya mencapai nishab. Ada seseorang yang membayar zakat mal di bulan Muharram karena awal mencapai nishab hartanya adalah bulan tersebut pada 1 tahun sebelumnya dan nishabnya tidak berkurang selama 1 tahun. Ada pula orang lain membayar zakat malnya di bulan Shafar, Syawwal, Dzul Qa’dah dan seterusnya.

Kembali kepada pertanyaan di atas, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan faidah terkait permasalahan memberi zakat fithri atau zakat mal kepada kerabat, yaitu :

1)  Jika kerabat itu adalah pihak yang wajib diberi nafkah oleh orang yang berzakat, maka tidak boleh kerabat tersebut diberi zakat bila tujuan pemberian zakat adalah menggugurkan kewajiban memberi nafkah. Kerabat yang wajib diberi nafkah adalah kerabat yang apabila meninggal dunia, maka orang yang berzakat tadi termasuk ahli warisnya.

2)  Namun jika tujuannya bukan menggugurkan kewajiban memberi nafkah (seperti : membayarkan hutang kerabat yang memang tidak mampu), maka boleh kerabat tersebut diberi zakat.

3)  Jika kerabat yang dimaksud adalah pihak yang tidak wajib diberi nafkah (seperti : saudara kandung yang sudah memiliki anak), maka orang yang berzakat tadi boleh memberikan zakat kepadanya jika memang termasuk orang yang berhak menerima zakat. Zakat kepada pihak jenis ke-3 ini lebih utama dibandingkan zakat kepada orang jauh, karena terdapat unsur sedekah sekaligus silaturahim.

(Dirangkum dari beberapa fatwa beliau di dalam Fatawa Fi Ahkam az-Zakah)

Yang Menjadi Tolok Ukur Waktu Dikeluarkannya Zakat Fithri Adalah Waktu Sampainya Zakat Tersebut Kepada Yang Berhak Menerimanya

Diajukan sebuah pertanyaan kepada asy-Syaikh Ibnu Utsaimin : “Pada keadaan ini, apakah waktu dikeluarkannya zakat fithri dimulai dari waktu sampainya zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya ataukah waktu dikeluarkannya zakat tersebut dari orang yang berzakat ? Yakni misalkan saya berada di kota Riyadh. Lalu saya serahkan zakat fithri kepada seseorang (sebagai wakil, pen) di luar kota, kurang lebih pertengahan bulan Ramadhan. Saya katakan kepada orang tersebut : “Ini adalah zakat fithri. Engkau serahkan zakat ini kepada orang yang berhak menerimanya di waktu wajib dikeluarkannya zakat fithri (yakni sebelum shalat ‘id, pen). Apakah yang seperti ini benar ?”

Lantas beliau menjawab : “Yakni jika anda menyerahkan zakat fithri kepada wakil anda di luar kota dan anda katakan (kepadanya) : “Ini adalah zakat fithri. Engkau keluarkan zakat tersebut pada waktunya”, maka (yang demikian) tidak mengapa. Yakni yang menjadi tolok ukur adalah sampainya zakat tersebut  kepada orang fakir di daerah manapun”. (binothaimeen.net)

Para pembaca rahimakumullah, seseorang boleh menyerahkan zakat fithri kepada wakilnya (seperti : panitia zakat yang ada di masjid-masjid yang tidak ditunjuk oleh pemerintah) sekalipun jauh-jauh hari sebelum ditunaikannya shalat Idul Fithri, asalkan niatnya sekedar menitipkan zakat tersebut dan berpesan agar diserahkan kepada orang yang berhak pada waktunya. Waktu diserahkannya zakat fithri kepada yang berhak menerimanya bisa hukumnya mubah (boleh), yaitu 1 atau 2 hari sebelum Idul Fithri. Bisa pula hukumnya wajib, yaitu sebelum ditunaikannya shalat Idul Fithri. Dengan demikian, wakil tadi tidak boleh menyerahkan zakat fithri kepada orang yang berhak menerimanya setelah ditunaikannya shalat Idul Fithri.

 Mengakhirkan Pengeluaran Zakat Mal Hingga Ramadhan

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya : “Menyerahkan zakat mal di Ramadhan apakah lebih utama dibanding bulan lainnya, seiring kewajiban berzakat jika telah memenuhi syarat-syaratnya ?”

Beliau pun menjawab : Yang wajib dalam berzakat adalah menyerahkannya jika telah berjalan 1 tahun, tidak menunggu Ramadhan. Jika seseorang ingin menyerahkannya di Ramadhan padahal telah berjalan 1 tahun sebelumya, maka hendaknya ia beristighfar kepada Allah Ta’ala atas keterlambatannya. Tidak mengapa ia memajukan zakat untuk tahun depan di Ramadhan (tahun ini). Ini ditinjau dari sisi waktu. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan itu lebih utama. Namun kadangkala zakat dan sedekah di luar Ramadhan itu dapat menjadi lebih utama, karena orang-orang fakir lebih butuh dibanding mereka di bulan Ramadhan sebagaimana hal ini telah dikenal. Di Ramadhan, banyak sedekah dan zakat. Ada suatu kecukupan pada orang-orang fakir (di waktu Ramadhan, pen). Akan tetapi selain Ramadhan, orang-orang fakir jauh lebih butuh”. (binothaimeen.net)

Apakah Panitia Zakat Yang Bukan Bentukan Pemerintah Termasuk ‘Amil Zakat Yang Berhak Menerima Zakat Mal ?

‘Amil zakat yang disebutkan di dalam Surat At Taubah ayat ke-60 adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut zakat dan melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terdapat orang yang wajib bayar zakat padanya untuk dipungut zakat darinya. ’Amil zakat adalah pihak yang memungut, menjaga dan mengatur zakat. Mereka diberi sebagian zakat yang terkumpul sesuai tugas mereka oleh pemerintah. Demikian makna keterangan yang pernah disampaikan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Adapun panitia zakat yang sifatnya independen (bukan bentukan pemerintah), maka bukan termasuk ‘amil zakat sehingga tidak berhak menerima zakat mal. Panitia tersebut hanya bersifat wakil bagi orang yang berzakat. Demikian makna pernyataan yang sempat disampaikan oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Hanya saja jika panitia tersebut termasuk pihak yang berhak menerima zakat karena sebab lain (seperti : fakir atau miskin), maka ia berhak menerima zakat mal.

Yang Sangat Kecil Tapi Sangat Besar

Melalui sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “…maka jauhilah diri kalian dari neraka meskipun dengan separuh kurma…” (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini berbicara tentang sedekah sunnah. Separuh kurma ?! Sungguh sesuatu yang sangat kecil dan sedikit di mata kita ! Namun jangan sekali-sekali diantara kita meremehkan sebuah kebaikan sekecil apapun. Ternyata separuh kurma yang sangat kecil dan sedikit ini jika disedekahkan di jalan Allah, maka sungguh ia menjadi sebab sangat besar untuk seseorang selamat dari sesuatu yang besar dan dahsyat. Ya..tidak ada siksa yang lebih besar dan dahsyat dibandingkan neraka.Maka, kapan lagi kita bersedekah kalau bukan ketika kita hidup di dunia yang sangat singkat ini ?! Bersedekahlah walau sedikit sebelum sedekah dengan seluruh apa yang ada di muka bumi ini tidaklah bermanfaat untuk menebus neraka jika kiamat telah tiba ! 

Yang Singkat Tapi Lebih Baik

Antara terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar shadiq sebagai pertanda masuknya waktu shalat Subuh adalah waktu yang sangat istimewa jika bertepatan Lailatul Qadr. Satu malam yang sangat singkat, namun ia lebih baik dibandingkan 1000 bulan (kurang lebih 83 tahun) yang tidak ada padanya Lailatul Qadr. Manusia di zaman sekarang jarang yang usianya mencapai 83 tahun, apalagi sepanjang waktu itu ia gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Demikianlah…usia kita sangat pendek dan amal saleh kita sangat sedikit. Namun Allah mengetahui kelemahan kita dan memiliki kedermawanan yang luas. Dia Ta’ala menyediakan kesempatan yang sangat singkat berupa 1 malam saja, yang jika seorang muslim benar-benar beribadah bertepatan malam tersebut dan itu sebenarnya lebih ringan, maka itu lebih baik dibanding benar-benar beribadah selama 1000 bulan dan itu lebih berat yang tidak ada padanya Lailatul Qadr. Lailatul Qadr memang tidak bisa kita pastikan di malam keberapa ia berada. Namun Nabi menganjurkan kita untuk mencari di 10 akhir Ramadhan, terkhusus malam ganjilnya. Ini adalah perkara yang banyak diketahui kaum muslimin. Namun apakah kita sebagai kaum muslimin sekedar mengetahui tanpa berbuat ?! Kalau di malam yang penuh berkah ini kita masih saja tersibukkan dengan urusan duniawi menjelang lebaran dan belum terdorong berbuat baik, lalu kapan lagi hati kita terketuk ? Ingatlah lebaran itu hanya beberapa saat saja, sedangkan akhirat itu kekal abadi !

Wallahu a’lamu bish-Shawab

Oleh:
admin daarulihsan