URUTAN WALI NIKAH SEORANG WANITA
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Wali nikah seorang wanita adalah :
- Bapaknya,
- kemudian laki-laki yang diwasiati ayahnya,
- kemudian kakeknya dari jalur bapak terus ke atas,
- kemudian anak laki-lakinya,
- kemudian keturunan laki-lakinya terus ke bawah,
- kemudian saudara laki-lakinya sekandung,
- kemudian saudara laki-laki sebapak dan keturunan laki-laki dari keduanya.
- Kemudian paman dari ayah sekandung,
- kemudian paman dari ayah sebapak
- Kemudian keturunan keduanya (dua paman dari jalur bapak),
- Kemudian ashobah terdekatnya dari segi nasab seperti warisan,
- kemudian orang yg membebaskan budak,
- kemudian Hakim.
📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 433
من هم ولي المرأة عند النكاح؟
قال العلامة صالح الفوزان حفظه الله تعالى :
وولي المرأة هو ابوها ثم وصيه فيها، ثم جدها لأب وإن علا ، ثم ابنها، ثم بنوه وإن نزلوا، ثم اخوها لأبوين، ثم أخوها لأب ، ثم بنو هما ، ثم عمها لأبوين، ثم عمها لأب، ، ثم بنوهما، ثم أقرب عصبتها نسبا، كالإرث، ثم المعتق، ثم الحاكم.
✏️ الملخص الفقهي ٤٣٣
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo