NASEHAT BAGI ORANG YANG BERHUTANG
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Mayoritas orang terjatuh pada banyak hutang. Apa nasehat Anda
bagi pedagang dan orang yang berhutang dan selain mereka dalam masalah ini, Syaikh?
Jawaban:
Nasehatnya adalah bahwa seseorang hendaknya berusaha berhemat dan tidak berhutang. Hendaknya dia gembira dengan apa yang Allah Ta'ala mencukupinya dari hutang sebisa mungkin.
Namun jika dia perlu berhutang maka hendaknya dia berniat melunasi hutang dan berusaha dalam melunasi hutang bila dia membutuhkannya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.
“Barangsiapa yang mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387).]
Sehingga hendaknya berusaha dengan niat yang baik dan hendaknya dia berhutang karena faktor yang mendesak dan tidak memperbanyak hutang karena bisa jadi dia tidak sanggup membayarnya.
Jadi, seyogyanya dia berhemat dalam urusan dan memilih berhemat dalam pakaiannya, makannya, minumannya dan lainnya sehingga dia tidak perlu banyak hutang.
Adapun bila dia perlu berhutang maka hendaknya dia berusaha melakukan sebab-sebab terbayarnya hutang dengan cara yang dia menyanggupinya disertai niat yang baik.
Hendaknya niatnya adalah bersegera melunasi hutang ketika mudah baginya hal itu. Jangan dia bermudah-mudahan yakni hendaknya dia memiliki niat yang baik yaitu bekerja dan berusaha melunasi hutang.
Nurun 'Ala ad Darb 947
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
نصيحة للمدينين
السؤال: وقع كثير من الناس في ديون كثيرة, ما نصيحتكم للتاجر والمدين وغيرهم في هذه الأمور سماحة الشيخ؟الجواب: النصيحة أن الإنسان يجتهد في الاقتصاد وعدم الدين، ويفرح بما أغناه الله عن الدين مهما أمكن، وإن احتاج إلى الدين فيكون عنده نية أنه يسدد الدين وأنه يجتهد في سداد الدين إذا أضطر إليه لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله)، فليجتهد في النية الصالحة، وليستدن الذي تدعو إليه الضرورة، ولا يستكثر من الدين فإنه قد يعجز عن الأداء فينبغي له الاقتصاد في أموره وتحري الاقتصاد في ملبسه، ومأكله، ومشربه وغيره ذلك حتى لا يحتاج إلى الدين الكثير، وإذا احتاج للدين فليجتهد في أسباب قضاء الدين بالطرق التي يستطيعها مع النية الصالحة، نيته أنه يبادر بالدين من حين يتيسر له ذلك، لا يتساهل، يعني يكون عنده نية صالحة أنه يعمل ويجتهد لقضاء الدي
Fatwa Syaikh Bin Baz Tentang Seorang yang Akan Membayar Hutang Tapi Pihak Penghutang Sudah Tidak Ada
diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulya, saya memiliki hutang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih hutangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?
Jawaban
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan kepada keluarga, Sahabat, dan orang yang mendapat petunjuk dengan PetunjukNya. Amma ba’du…
Hendaknya anda berusaha bertanya tentang tempat-tempat mereka. Jika alamat-alamat mereka telah diketahui kirimkan hak-hak mereka. Ini yang wajib bagi anda. Karena menunaikan hutang adalah wajib dan ini adalah media untuk menunaikannya. Anda wajib bertanya dan berusaha keras hingga mengetahui tempat-tempat dan alamat-alamat mereka.
Kemudian mengirimkan hak-hak mereka. Dan jangan tergesa-gesa (untuk memastikan mereka tidak ketemu, pent). Mungkin saja mereka akan datang. Mungkin anda mengetahui alamat-alamat mereka, jika mereka belum datang jangan tergesa-gesa. Jika anda sudah putus asa (yakin mereka memang tidak ditemukan setelah berusaha keras, pent), maka bershodaqohlah (sejumlah hak mereka, pent) diniatkan untuk mereka. Jika mereka kemudian datang (setelah anda shodaqohkan, pent), berikan mereka pilihan. Jika mereka menerima harta itu dishodaqohkan, maka pahalanya untuk mereka. Jika mereka tidak terima, maka pahala shodaqoh itu untuk anda dan anda harus memberikan hak mereka kepadanya. Kita meminta kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada semuanya.
Jazaakumullahu khairan.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/12963
http://salafy.or.id/blog/2015/02/18/fatwa-syaikh-bin-baz-tentang-seorang-yang-akan-membayar-hutang-tapi-pihak-penghutang-sudah-tidak-ada/
APA HUKUM MENUNDA MENGEMBALIKAN PINJAMAN DARI WAKTU YANG DITENTUKAN?
.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
.
Pertanyaan:
Jika seseorang meminjam sesuatu , namun tidak dia kembalikan pada waktu yang ditentukan dan bermudah-mudahan dengannya padahal pemiliknya memerlukan barang yang dipinjam tersebut. Berdosakah orang itu karena perbuatannya?
.
Jawaban:
Apabila pinjaman tersebut ditentukan waktu peminjamannya, maka wajib baginya mengembalikan setelah habis waktunya dan dia berdosa apabila tidak dilakukannya. Sehingga ketika diberikan kepadanya semisal mobil untuk dipinjam selama sehari atau dua hari, maka dia kembalikan setelah waktunya. Begitu pula ketika diberikan kepadanya semisal kebutuhan lainnya yang dia mendapat manfaat darinya, maka dia kembalikan setelah waktu yang ditentukan dan tidak boleh baginya bermudah-mudahan pada hal ini, karena merupakan kezhaliman. Apabila dia bermudah-mudahan, maka dia telah berbuat zhalim dan termasuk sebab jeleknya kondisi hubungan antar tetangga dan sahabat.
Kemudian apabila dia berbuat zhalim atas pinjaman, maka dia bertanggung jawab terhadapnya, maksudnya wajib baginya memperhatikan pinjaman dan menjaganya serta mengembalikannya di waktu yang telah ditentukan. Sehingga apabila selama batasan waktu dia menyelesaikan keperluannya, maka hendaknya segera mengembalikannya. Semoga Allah meridhai dan memberi pahala bagi kalian.
.
http://www.binbaz.org.sa/node/20281
Sumber: http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
TAMBAHAN FAEDAH DARI SYAIKH IBNU 'UTSAIMIN
JANGAN MUDAH BERHUTANG !!!*
Berkata Al 'Allamah Ibnul 'Utsaimin rahimahullah :
"Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk berhutang kecuali apabila dalam kondisi darurat.
Tidak berhutang untuk menikah, tidak pula untuk membangun rumah, tidak pula untuk barang-barang tidak penting (yang hanya bersifat) pelengkap dalam rumah, semua ini termasuk kedunguan.
Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
ولْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِه
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya"_ [QS. An-Nur: Ayat 33]
Ini dalam urusan nikah, bagaimana menurutmu dengan urusan yang jauh lebih rendah daripadanya?"
___________
Syarhu Riyadhish Shalihin (2/337)
*****
http://bit.ly/alistifadah
Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/10/jangan-mudah-berhutang.html
Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/