HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam permasalahan tersebut, sebagian ulama berpendapat mengusap wajah setelah berdoa hukumnya mustahab (disunahkan), berdalilkan dengan hadis yang dihasankan oleh Ibnu Hajar di akhir-akhir kitab Bulughul Maram dari sahabat Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu,
كان رسول الله إذا مدّ يديه في الدعاء لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengangkat dua tangannya dalam doa, beliau tidak menurunkannya sampai mengusap wajah dengan kedua tangannya." [HR. at-Tirmidzi, no. 3386]
Sebagian ulama yang lain berpendapat, perkaranya luas bagi yang mengusap wajah tidak mengapa dan yang tidak mengusap itu lebih afdal, karena hadis yang menyebutkan hal itu lemah. Di antara ulama yang berpendapat dengan pendapat ini adalah asy-Syaikh Abdul Aziz bin baz.
Pendapat ketiga adalah yang mengatakan, bahwa mengusap wajah tidak disyariatkan—dan ini pendapat yang rajih (kuat) insyaallah—karena hadis-hadis yang menyebutkan mengusap wajah semuanya lemah, tidak bisa saling menguatkan.
Berikut penjelasan para ulama dalam hal ini:
1. Imam al-'Izz bin Abdus Salam berkata,
"Tidak disunahkan mengangkat tangan dalam doa kecuali pada tempat-tempat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat tangan padanya dan tidaklah orang yang mengusap wajahnya setelah doa melainkan orang jahil."
Sumber: Al-Fataawa, hlm. 27.
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
وأما رفع النبي صلى الله عليه وسلم يديه في الدعاء : فقد جاء فيه أحاديث كثيرة صحيحة ، وأما مسحه وجهه بيديه فليس عنه فيه إلا حديث أو حديثان ، لا تقوم بهما حُجة .
"مجموع الفتاوى" (22/519) .
"Adapun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dalam doa, telah datang riwayat yang banyak dan sahih dalam permasalahan tersebut. Adapun mengusap wajah dengan kedua tanganya, tidak ada dari beliau kecuali satu atau dua hadis yang tidak bisa digunakan sebagai hujah."
Sumber: Majmu' al-Fataawa, Jilid 22, hlm. 519.
3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin,
"Mengusap wajah setelah doa, pendapat yang lebih kuat adalah tidak disyariatkan, karena hadis-hadis yang ada tentang hal itu lemah. Bahkan, Syaikhul Islam mengatakan,
'Tidak bisa dijadikan sebagai hujah, apabila kita tidak tahu secara pasti atau secara praduga yang kuat bahwa perkara tersebut disyariatkan. Maka, meninggalkanya lebih utama, karena syariat tidak ditetapkan secara praduga kecuali praduga yang kuat.'
Maka, aku perpendapat bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan bukan sunah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana diketahui berdoa istisqa dalam khotbah Jumat, beliau mengangkat tangan dan tidak disebutkan riwayat beliau mengusap wajah dengan kedua tanganya. Begitu pula dalam berbagai hadis yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berdoa mengangkat tangan namun tidak disebutkan beliau mengusap wajahnya."
Sumber: Majmu' al-Fataawa Ibnul 'Utsaimin, Jilid 14, pertanyaan no. 781.
Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله
-------------------------
(*) Pada sanadnya Hammad bin 'Isa al-Juhani dhaif (lemah), hadis tersebut datang juga dari sahabat Ibnu 'Abbas diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1485 dan dilemahkan oleh beliau.
Sumber : telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin